BBM DISUBSIDI ADALAH OMONG KOSONG
Percakapan antara Djadjang dan Mamad
Oleh Kwik Kian Gie
Kita
ikuti percakapan antara Djadjang dan Mamad. Djadjang (Dj) seorang anak
jalanan yang logikanya kuat dan banyak baca. Mamad (M) seorang Doktor
yang pandai menghafal.
Dj : "Mad, apa benar sih
pemerintah mengeluarkan uang tunai yang lebih besar dari harga jualnya
untuk setiap liter bensin premium ?"
M : "Benar,
Presiden SBY pernah mengatakan bahwa semakin tinggi harga minyak mentah
di pasar internasional, semakin besar uang tunai yang harus dikeluarkan
oleh pemerintah untuk mengadakan bensin. Indopos tanggal 3 Juli 2008
mengutip SBY yang berbunyi : "Jika harga minyak USD 150 per barrel,
subsidi BBM dan listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun.
Kalau USD 160, gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254 trilyun
hanya untuk BBM."
Dj : "Jadi apa benar bahwa untuk
mengadakan 1 liter bensin premium pemerintah mengeluarkan uang lebih
dari Rp. 4.500 ? Kamu kan doktor Mad, tolong jelaskan perhitungannya
bagaimana ?"
M : "Gampang sekali, dengarkan baik-baik.
Untuk mempermudah perhitungan buat kamu yang bukan orang sekolahan, kita
anggap saja 1 USD = Rp. 10.000 dan harga minyak mentah USD 80 per
barrel. Biaya untuk mengangkat minyak dari perut bumi (lifting) + biaya
pengilangan (refining) + biaya transportasi rata-rata ke semua pompa
bensin = USD 10 per barrel. 1 barrel = 159 liter. Jadi agar minyak
mentah dari perut bumi bisa dijual sebagai bensin premium per liternya
dikeluarkan uang sebesar (USD 10 : 159) x Rp. 10.000 = Rp. 628,93 – kita
bulatkan menjadi Rp. 630 per liter. Harga minyak mentah USD 80 per
barrel. Kalau dijadikan satu liter dalam rupiah, hitungannya adalah :
(80 x 10.000) : 159 = Rp. 5.031,45. Kita bulatkan menjadi Rp. 5.000.
Maka jumlah seluruhnya kan Rp. 5.000 ditambah Rp. 630 = Rp. 5.630 ?
Dijual Rp. 4.500. Jadi rugi sebesar Rp. 1.130 per liter (Rp. 5.630 – Rp.
4.500). Kerugian ini yang harus ditutup oleh pemerintah dengan uang
tunai, dan dinamakan subsidi".
Dj : "Hitung-hitunganmu
aku ngerti, karena pernah diajari ketika di SD dan diulang-ulang terus
di SMP dan SMA. Tapi yang aku tak paham mengapa kau menghargai minyak
mentah yang milik kita sendiri dengan harga minyak yang ditentukan oleh
orang lain ?"
M : "Lalu, harus dihargai dengan harga berapa ?"
Dj
: Sekarang ini, minyak mentahnya kan sudah dihargai dengan harga jual
dikurangi dengan harga pokok tunai ? Hitungannya Rp. 4.500 – Rp. 630 =
Rp. 3.870 per liter ? Kenapa pemerintah dan kamu tidak terima ? Kenapa
harga minyak mentahnya mesti dihargai dengan harga yang Rp. 5.000 ?"
M
:" Kan tadi sudah dijelaskan bahwa harga minyak mentah di pasar dunia
USD 80 per barrel. Kalau dijadikan rupiah dengan kurs 1 USD = Rp. 10.000
jatuhnya kan Rp. 5.000 (setelah dibulatkan ke bawah)".
Dj : "Kenapa kok harga minyak mentahnya mesti dihargai dengan harga di pasar dunia ?"
M
: "Karena undang-undangnya mengatakan demikian. Baca UU no. 22 tahun
2001 pasal 28 ayat 2. Bunyinya : "Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi
diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar." Nah,
persaingan usaha dalam bentuk permintaan dan penawaran yang dicatat dan
dipadukan dengan rapi di mana lagi kalau tidak di New York Mercantile
Exchange atau disingkat NYMEX ? Jadi harga yang ditentukan di sanalah
yang harus dipakai untuk harga minyak mentah dalam menghitung harga
pokok".
Dj : "Paham Mad. Tapi itu akal-akalannya
korporat asing yang ikut membuat Undang-Undang no. 22 tahun 2001
tersebut. Mengapa bangsa Idonesia yang mempunyai minyak di bawah perut
buminya diharuskan membayar harga yang ditentukan oleh NYMEX ? Itulah
sebabnya Mahkamah Konstitusi menyatakannya bertentangan dengan
konstitusi kita. Putusannya bernomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi :
"Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi : "Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas
Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar
dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia."
M : "Kan sudah disikapi dengan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) ?"
Dj
: Memang, tapi PP-nya yang nomor 36 tahun 2004, pasal 27 ayat (1) masih
berbunyi : "Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, keuali Gas Bumi
untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, DISERAHKAN PADA MEKANISME
PERSAINGAN USAHA YANG WAJAR, SEHAT DAN TRANSPARAN". Maka sampai sekarang
istilah "subsidi" masih dipakai terus, karena yang diacu adalah harga
yang ditentukan oleh NYMEX"
M : "Jadi kalau begitu kebijakan yang dinamakan "menghapus subsidi" itu bertentangan dengan UUD kita ?"
Dj
: "Betul. Apalagi masih saja dikatakan bahwa subsidi sama dengan uang
tunai yang dikeluarkan. Ini bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi
menyesatkan. Uang tunai yang dikeluarkan untuk minyak mentah tidak ada,
karena milik bangsa Indonesia yang terdapat di bawah perut bumi wilayah
Republik Indonesia. Menurut saya jiwa UU no. 22/2001 memaksa bangsa
Indonesia terbiasa membayar bensin dengan harga internasional. Kalau
sudah begitu, perusahaan asing bisa buka pompa bensin dan dapat untung
dari konsumen bensin Indonesia. Maka kita sudah mulai melihat Shell,
Petronas, Chevron".
M : "Kembali pada harga, kalau
tidak ditentukan oleh NYMEX apakah mesti gratis, sehingga yang harus
diganti oleh konsumen hanya biaya-biaya tunainya saja yang Rp. 630 per
liternya ?"
Dj : "Tidak. Tidak pernah pemerintah
memberlakukan itu dan penyusun pasal 33 UUD kita juga tidak pernah
berpikir begitu. Sebelum terbitnya UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,
pemerintah menentukan harga atas dasar kepatutan, daya beli masyarakat
dan nilai strategisnya. Sikap dan kebijakan seperti ini yang dianggap
sebagai perwujudan dari pasal 33 UUD 1945 yang antara lain berbunyi :
"Barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat" Dengan harga Rp. 2.700 untuk premium, harga minyak
mentahnya kan tidak dihargai nol, tetapi Rp. 2.070 per liter (Rp. 2.700 –
Rp. 630). Tapi pemerintah tidak terima. Harus disamakan dengan harga
NYMEX yang ketika itu USD 60, atau sama dengan Rp. 600.000 per
barrel-nya atau Rp. 3.774 (Rp. 600.000 : 159) per liternya. Maka
ditambah dengan biaya-biaya tunai sebesar Rp. 630 menjadi Rp. 4.404 yang
lantas dibulatkan menjadi Rp. 4.500. Karena sekarang harga sudah naik
lagi menjadi USD 80 per barrel pemerintah tidak terima lagi, karena
maunya yang menentukan harga adalah NYMEX, bukan bangsa sendiri. Dalam
benaknya, pemerintah maunya dinaikkan sampai ekivalen dengan harga
minyak mentah USD 80 per barrel, sehingga harga bensin premium menjadi
sekitar Rp. 5.660, yaitu: Harga minyak mentah : USD 80 x 10.000 = Rp.
800.000 per barrel. Per liternya Rp. 800.000 : 159 = Rp. 5.031, ditambah
dengan biaya-biaya tunai sebesar Rp. 630 = Rp. 5.660 Karena tidak
berani, konsumen dipaksa membeli Pertamax yang komponen harga minyak
mentahnya sudah sama dengan NYMEX".
M : "Kalau begitu
pemerintah kan kelebihan uang tunai banyak sekali, dikurangi dengan yang
harus dipakai untuk mengimpor, karena konsumsi sudah lebih besar
dibandingkan dengan produksi".
Dj : "Memang, tapi
rasanya toh masih kelebihan uang tunai yang tidak jelas ke mana
perginya. Kaulah Mad yang harus meneliti supaya diangkat menjadi
Profesor."
Minggu, 23 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar