Minggu, 29 September 2013

Rapat Sekretariat Komisi Irigasi (Komir) Provinsi NTT

 Jumat, Tgl 27 September 2013, 14.00 WITA di Aula Dinas PU Provinsi

Sesuai dengan Permen PU No. 31 Tahun 2007, Komisi Irigasi berfungsi sebagai lembaga koordinasi dan komunikasi dalam rangka pemanfaatan air irigasi. Komisi Irigasi minimal melakukan rapat tiga kali dalam setahun, yaitu sebelum musim tanam. Hasil Rapat Komisi Irigasi setidaknya menentukan rencana tata tanam global sehingga sejak awal musim tanam rencana pelaksanaan pengelolaan air irigasi sudah disepakati. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan terhadap air irigasi yang biasa terjadi.


Lembaga Komir terdiri dari unsur pemerintah, pemerhati dan masyarakat penerima manfaat. Dari pemerintah terdiri dari Dinas PU, Dinas Pertanian dan Bappeda. Unsur masyarakat terdiri dari pemerhati pengelolaan air baik dari akademisi maupun LSM dan tokoh masyarakat/agama/adat. Adapun perwakilan dari penerima manfaat tentunya akan diwakili oleh anggota P3A.



Komisi Irigasi Provinsi NTT telah terbentuk beberapa tahun silam melalui SK Gubernur. Namun karena satu dan lain hal, belum dapat memulai kegiatan. Pada bulan Januari 2013, Ketua Komir yang dijabat oleh Kepala Bappeda menunjuk beberapa perwakilan utk mengelola Sekretariat Komir, yang mempunyai tugas dan fungsi yaitu:
  1. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Irigasi;
  2. Memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh Komisi Irigasi;
  3. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan administrasi keuangan;
  4. Bertanggungjawab kepada Ketua Komisi Irigasi melalui Sekretaris Komisi Irigasi; dan
  5. Uraian tugas masing-masing jabatan pada Sekretariat Komisi Irigasi diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian Komisi Irigasi

Secara  praktis, tugas Sekretariat Komir antara lain menyiapkan draf dan agenda-agenda yang akan dibahas pada pertemuan Komir. Untuk itulah, dalam kesempatan rapat kali ini dilakukan tabulasi permasalahan dalam pengelolaan air irigasi yang terjadi selama ini. Dari permasalahan yang ada kemudian dipilih yang sesuai dengan Tugas dan Fungsi Komir. Kemudian dilakukan skala prioritas, apa saja agenda yang secara realistis bisa dilaksanakan pada periode ini.



Daerah Irigasi tingkat Provinsi (luas layanan 1.000-3.000 Ha) di NTT terdapat 44 DI dg total luas layanan 61.000 Ha). Inilah yang akan menjadi fokus utama Komisi Irigasi nantinya, disamping berkoordinasi dengan semua Lembaga Pengelola Irigasi (LPI) dan Komir di Kabupaten. Agenda-agenda lain, seperti yg saya kemukakan dalam rapat, bahwa selama ini terjadi ketidak-sinkronan antara Dinas PU, Dinas Pertanian dan Bapeda. Masing-masing berjalan sendiri sehingga pengembangan wilayah irigasi (PU), pengelolaan lahan (Pertanian), dan pemetaan lahan (Bappeda) menjadi tidak bertemu (matching).

Setelah melalui perdebatan yang panjang akhirnya disepakati lontaran ide dari Pak Erol Manu, bahwa ketiga pihak tersebut harus duduk bersama dan membahas Master Plan Pengembangan Pertanian Beririgasi. Dengan disahkannya dokumen tersebut maka akan menjadi panduan yang berkekuatan hukum bagi ketiga pihak dalam kegiatannya masing-masing. Diharapkan, pengembangan pertanian beririgasi menjadi sinkron dan saling mendukung.





0 komentar:

Posting Komentar