Jumat, Tgl 27 September 2013, 14.00 WITA di Aula Dinas PU Provinsi
Sesuai dengan Permen PU No. 31 Tahun 2007, Komisi Irigasi berfungsi
sebagai lembaga koordinasi dan komunikasi dalam rangka pemanfaatan air
irigasi. Komisi Irigasi minimal melakukan rapat tiga kali dalam setahun,
yaitu sebelum musim tanam. Hasil Rapat Komisi Irigasi setidaknya menentukan
rencana tata tanam global sehingga sejak awal musim tanam rencana
pelaksanaan pengelolaan air irigasi sudah disepakati. Hal ini untuk menghindari
konflik kepentingan terhadap air irigasi yang biasa terjadi.
Lembaga Komir terdiri dari unsur pemerintah, pemerhati dan masyarakat penerima manfaat. Dari pemerintah terdiri dari Dinas PU, Dinas Pertanian dan Bappeda. Unsur masyarakat terdiri dari pemerhati pengelolaan air baik dari akademisi maupun LSM dan tokoh masyarakat/agama/adat. Adapun perwakilan dari penerima manfaat tentunya akan diwakili oleh anggota P3A.