Pilkada yang membutuhkan biaya yang besar ini dicoba untuk dikurangi, yaitu dengan membuat sistem pemilihan gubernur melalui DPRD. Karena disamping kursi gubernur sebagai perpanjangan tangan presiden di pemerintah pusat, biaya yang dikeluarkan dalam pilkada sangat besar. Biaya tersebut diantaranya adalah biaya penyelenggaraan termasuk juga cost social apabila terjadi konflik pasca pilkada.
Namun, dengan pemilihan melalui DPRD, dimungkinkan akan terjadi kolusi yang sangat kuat antara anggota-anggota DPRD dengan gubernur terpilih. Pasalnya, DPRD telah memberikan jasa sehingga menuntut gubernur untuk balas jasa. Pada akhirnya, kursi gubernur justru hanya menjadi boneka karena kebijakan akan disetir oleh anggota-anggota DPRD yang memilih.
Demkian yang termuat dalam rancangan UU ttg Pilkada, bahwa dengan adanya pemilihan melalui DPRD maka akan menutup jalur independen bagi pengajuan calon gubernur. Konsekuensinya, jumlah kontestan akan terbatas untuk dipilih rakyat.
